Organisasi Bangsa dan Rakyat yang Tidak Terwakili

|

Peta menunjukkan negara yang terdapat satu atau lebih anggota UNPO

Organisasi rakyat dan bangsa yang tidak terwakili (dalam Bahasa Inggris: The Unrepresented Nations and Peoples Organization (disingkat UNPO), yang diusulkan pada tahun 1990 di Tartu, Estpadaia, dan dibentuk pada tanggal 11 Februari 1991, di Den Haag, merupakan suatu organisasi internasional yang demokratis. Anggotanya terdiri dari penduduk asli, bangsa dalam pendudukan, kelompok minoritas dan negara merdeka berdaulat atau teritori yang secara internasipadaal kurang terwakili. Organisasi ini mendidik mengenai saluran apa yang dapat ditempuh agar suara mereka dapat didengar, dan membantu mengurangi tekanan sehingga kelompok yang frustasi tidak melakukan tindakan kekerasan untuk mendapatkan perhatian atas keinginannya. Beberapa bekas anggota seperti ArmeniaEstoniaLatvia danGeorgia, telah mendapatkan kemerdekaan penuh dan bergabung dalam PBB.
UNPO bertujuan untuk melindungi hak kemanusiaan dan hak budaya dari anggotanya, menjaga lingkungan mereka, dan mendapatkan solusi tanpa kekerasan terhadap konflik yang dialaminya. UNPO menyediakan suatu forum bagi aspirasi para anggota dan membantu anggotanya untuk turut berpartisipasi di tataran internasipadaal.
Anggota UNPO pada umumnya tidak terwakili secara diplomatik (atau hanya dengan status minor, semacam pengamat) di lembaga-lembaga internasipadaal, seperti di PBB. Oleh karena itu, kemampuan agar keinginan mereka dalam perlindungan hak dan mengatasi konflik untuk dapat dibicarakan di forum lembaga global menjadi sangat terbatas.
UNPO memiliki lima prinsip sebagaimana dituangkan dalam Covenant nya yaitu:
  • Hak untuk penentuan nasib sendiri;
  • Kepatuhan terhadap standard hak azasi manusia yang telah diterima secara internasipadaal sesuai Deklarasi Hak Azasi Manusia Universal dan instrumen internasipadaal lainnya;
  • Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pluralisme demokratik dan penolakan terhadap totalitarianisme dan ke-'tidak toleran'-an dalam beragama;
  • Promosi tindakan tanpa kekerasan dan penolakan terorisme sebagai instrumen kebijakan; dan
  • Perlindungan terhadap lingkungan alam.
Seluruh anggota diharuskan menandatangani dan mematuhi covenan UNPO. Mereka harus menyatakan untuk mendukung prinsip tanpa kekerasan dalam perjuangan mencapai solusi damai dan menerapkan metodologi demokratik sebagai prinsip pengarah. Meskipun memakai akrpadaim "UN", organisasi UNPO merupakan suatu organisasi npada pemerintah NGO dan bukan merupakan suatu badan PBB.

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan comment Anda...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Popular Posts